Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Cara kerja Sistem Carding
1. Mencari target kartu kredit yang masih valid
Target utama yang harus ada ketika akan melakukan carding adalah harus ada
target kartu kredit yang akan digunakan. Dengan adanya kartu kredit yang masih
valid, bisa digunakan untuk melancarkan kegiatan carding. Adanya kartu kredit
yang valid akan membuat carder dengan bebas untuk melakukan kegiatannya.
2. Mencari target marketplace atau toko online
Target toko online yang akan dijadikan sasaran kegiatan carding harus dicari terlebih dahulu. Dengan adanya target toko online, anda sebagai carder sudah memiliki gambaran akan membeli produk apa. Dengan adanya hal tersebut akan membuat usaha anda dalam melakukan carding dapat berjalan dengan lancar.
3. Mencari target pembelajaran dalam hal produk apa yang ingin dibeli
Target apa yang harus anda beli dengan bertransaksi menggunakan carding adalah
hal yang biasanya sudah dipikirkan oleh carder. Dengan adanya hal tersebut,
carder akan memiliki gambaran yang jelas akan membeli produk yang seperti
apa.
4. Memasukkan data pembayaran dengan menggunakan kartu kredit tersebut
Setelah carder mengetahui produk apa yang akan dibelinya, carder hanya perlu melakukan transaksi pembelian dan memasukkan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Dengan melakukan hal tersebut, carder akan dengan mudah untuk melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan kartu kredit yang diperoleh secara ilegal.
Dampak dari carding :
Sifat carding secara umum adalah non-violence, kekacauan yang
ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan
bisa sangat besar. Diantaranya sebagai berikut :
1. Kehilangan uang atau pencurian secara ilegal
Bagi pemilik kartu kredit, akan memperoleh dampak negatif secara nyata.
Pemilik kartu kredit akan mendapatkan pencurian atau penggunaan kartu kredit
secara ilegal yang digunakan untuk melakukan segala jenis transaksi yang
dilakukan oleh carder. Dengan adanya hal tersebut, pemilik kartu kredit akan
mengalami kerugian yang sangat dominan.
2. Adanya kasus penipuan
Banyak kasus penipuan yang akan terjadi dengan adanya sistem carding. Dengan
adanya carding tingkat penipuan yang dilakukan dalam dunia maya akan mengalami
peningkatan. Oleh karena itu, carding merupakan kegiatan yang sangat dilarang
oleh banyak negara.
3. Hilangnya kepercayaan pada negara
Banyaknya carder dari suatu negara akan membuat negara tersebut kehilangan
kepercayaan dari negara-negara yang dijadikan tujuan carding. Dengan adanya
hal tersebut akan mempengaruhi adanya konflik sosial antar negara dan bisa
berakhir pada tidak adanya perdamaian dunia.
4. Adanya keresahan atas kurang amannya bertransaksi menggunakan kartu
kredit
Dengan banyaknya kasus carding yang menggunakan berbagai jenis kartu kredit,
akan meningkatkan keresahan pada pengguna kartu kredit. Dengan adanya carding,
keresahan pemilik kartu kredit akan mengalami peningkatan karena dirasa
menggunakan kartu kredit akan menimbulkan banyak kasus penipuan. Selain itu,
pemilik kartu kredit akan merasa bahwa tidak harus menggunakan kartu kredit
guna untuk mengurangi adanya tindak kejahatan seperti carding.
4. Merugikan orang lain yang tidak melakukan carding
Carding merupakan kegiatan yang tidak hanya merugikan orang yang menjadi
target carding (pemilik kartu kredit yang digunakan sebagai target carding).
Namun, orang lain yang tidak melakukan carding akan terkena dampaknya. Banyak
orang yang mungkin trauma akan adanya carding dan akan menyebabkan adanya
pengurangan transaksi online. Sehingga bisa menurunkan adanya kerjasama antar
negara.
Contoh Kasus Carding yang terjadi di indonesia :
Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap sindikat peretas dan pembobol kartu kredit. Para pelaku berjumlah 18 orang ini tak berkutik saat polisi menyergapnya di tiga lokasi berbeda yaitu kawasan Sukarno Hatta, Margahayu Raya, dan Cieumbeuleuit, Kota Bandung.
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menyebutkan para tersangka ini terbagi tiga kelompok. Pelaku menyasar korban yang memiliki kartu kredit. Setelah meretas data kartu kredit, pelaku membobolnya untuk kepentingan pribadi.
"Kartu kredit milik korban diretas. Lalu digunakan para pelaku untuk membeli tiket pesawat, menginap di hotel, dan belanja online. Korban baru tahu ada yang menggunakan kartu kreditnya setelah pihak bank melakukan penagihan," tutur Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).
Modus :
Ragam modus dilakoni pelaku, terdiri 17 lelaki dan 1 perempuan, ini untuk
mendapatkan data rinci calon korban. Selain menggunakan spam, mereka menjebak
pemilik kartu kredit dengan cara membuat website yang salah satunya menyajikan
jual beli barang-barang murah.
Sindikat peretas dan pembobol kartu kredit ini mengirim email kepada calon
korban. Setelah itu, calon korban yang berminat harus mencantumkan identitas
pribadi dan data kartu kredit via situs buata pelaku yang ternyata
abal-abal.
"Pelaku ini tidak menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data kartu kredit
milik korban hasil meretas," ujar Samudi.
Aksi sindikat ini berhasil dibongkar Polda Jabar setelah salah satu hotel di
Kota Bandung curiga lantaran pelaku membayar sewa kamar menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Petugas hotel langsung mengontak polisi.
"Kami menangkap sejumlah pelaku di hotel tempat mereka melakukan tindakan
kejahatan," kata Samudi.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pelaku lainnya di beberapa
lokasi pada Senin (30/1) kemarin dan hari ini. Berdasarkan pemeriksaan,
sejumlah pelaku sudah beraksi sejak satu tahun hingga dua tahun. Barang bukti
disita polisi antara lain komputer jinjing, CPU, skimmer, kartu perdana, dan
telepon genggam.
Mereka membagi tugas dan peran yakni mengelola website, menghimpun data calon
korban, dan meretas kartu kredit korban.
Regulasi atau Undang-Undang Yang Di terapkan :
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008
tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12
miliar. Kini seluruh pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3410423/polda-jabar-bongkar-sindikat-peretas-kartu-kredit
Penyebab terjadinya Carding:
kejahatan carding bisa terjadi karena keteledoran pemilik kartu
kredit itu sendiri. Aksi pencurian kartu kredit seperti dicopet atau juga bisa
mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak
sengaja.
Pencurian data ini bisa dilakukan oleh seseorang dengan cara melakukan hacking maupun dilakukan oleh karyawan yang menangani EDC suatu toko atau di perusahaan itu sendiri. Hal ini juga berpeluang terjadinya pengandaan kartu kredit.
Sedangkan secara Online, Carding bisa disebabkan keteledoran lemahnya security system pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data Capture (EDC). Carding juga bisa dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja online atau melakukan transaksi online shopping.
Antisipasi Carding:
1. Jika bertransaksi di toko,restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan bahwa kartu kredit hanya di gesek pada mesin EDC yang dapat di lihat secara langsung
2. Jika melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman denhan dilengkapi enkripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3. jangan sekali-kali memberikan informasi terkait kartu kredit berikut identitas kita kepada pihak manapun sekalipun oleh pihak yang mengaku sebagai petugas BANK
4. jika kita tidak menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah kita lakukan maka segera laporkan pada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
Itulah pembahasan mengenai pengertian carding beserta cara kerja dan dampak negatif dari carding. Carding merupakan perbuatan yang dapat merugikan pihak lain. Dengan adanya carding, masyarakat akan menjadi tidak percaya dengan transaksi yang dilakukan secara online. Transaksi yang sulit untuk dipercayai adalah transaksi antar negara. Dengan banyaknya penyalahgunaan carding akan membutakan kepercayaan masyarakat menjadi menurun dan berakhir untuk tidak mau menggunakan berbagai teknologi yang berhubungan dengan carding.